Terbukti Mengandung Jamur Kapang, Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan

- 15 Agustus 2022, 16:08 WIB
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Penjualan baju impor bekas masih banyak diminati masyarakat karena selain harganya lebih murah, secara kualitas juga masih layak pakai, meski adanya larangan dari pemerintah terkait impor pakaian bekas.
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Penjualan baju impor bekas masih banyak diminati masyarakat karena selain harganya lebih murah, secara kualitas juga masih layak pakai, meski adanya larangan dari pemerintah terkait impor pakaian bekas. /Antara/Muhammad Adimaja/

Kliklubuklinggau.com- Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah memusnahkan 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp 8,5 miliar- Rp 9 miliar di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 12 Agustus 2022. Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengawasan Kemendag yang dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2022.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan pihaknya melakukan pemusnahan sebagai salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Hal ini karena pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya sebagaimana yang  tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu, dari  hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang.

Cemaran jamur ini berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

“Impor pakaian bekas jelas dilarang. Terlebih saat dicek di laboratorium, ini mengandung  jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit,” ungkap Zulkifli Hasan seperti dikutip kliklubuklinggau.com dari Antara pada Senin 15 Agustus 2022.

Meskipun begitu, Zulkifli Hasan mengatakan perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor. Sebab impor pakaian bekas ini dapat merusak industri tekstil dalam negeri.

Masyarakat tergiur membeli pakaian bekas impor ini karena bisa menggunakan pakaian bermerek dengan harga yang murah, tanpa menyadari ada bahaya kesehatan yang mengintai mereka.

Sementara itu, Direktur Jenderal PTKN Kemendag Veri Anggrijono menyampaikan pakaian bekas impor kerap masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau biasa disebut pelabuhan tikus di Indonesia. Lalu cepat tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dengan pemasaran melalui media sosial. *** (02)

 

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x