lKLIKLUBUKLINGAU.com- Demi menumbuhkan ekosistem kendaraan elektrifikasi, pemerintah berencana akan memberikan insentif pada setiap pembelian motor listrik mulai tahun 2023.
Direktur Jenderal industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Taufiek Bawazier mengungkapkan insentif tidak bisa diterima semua masyarakat.
Insentif motor listrik hanya diberikan pada masyarakat yang kurang mampu dan nantinya akan tertulis dalam aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ini Deretan Motor Baru yang Diprediksi Meluncur di Tahun 2023
Dalam keterangannya di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 pada Senin, 20 Februari 2023, Taufiek menjelaskan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) hanya memberikan usulan pada pemerintah soal insentif motor listrik.
"Kita melihat bahwa subsidi itu sudah diinisiasi dan sedang digodok di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kami saat ini hanya memberikan usulan saja," kata Taufiek dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Senin 20 Februari 2023.
Lebih lanjut Taufiek menjelaskan pemberian insentif akan dilihat dari kapabilitas masyarakat untuk membeli motor listrik.
"Insentif itu kan tujuan kami. Sejak awal saya sudah bicara tentang kapabilitas, orang yang punya kemampuan membeli. Jadi rencananya, yang tidak mampu beli motor, itu yang kami berikan," ungkapnya.
Baca Juga: Pemerintah Terus Dorong Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik, Subsidi Mulai Diberlakukan
"Itu (insentif) memang area Menteri Keuangan. Tapi kami memberikan usulan. Datanya bisa dilihat dari mana? Bisa dilihat dari data kependudukan, Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) serta lainnya. Dari situ kita bisa krosecek siapa yang berhak untuk insentif," tuturnya menambahkan.