Siap-siap, Toko Pakaian Impor Bekas di e-Commerce Akan Ditutup Pemerintah Sepekan ke Depan

- 16 Maret 2023, 21:17 WIB
Ilustrasi Pakaian Impor Bekas/
Ilustrasi Pakaian Impor Bekas/ /unsplash.com/Megan Lee/

Adapun pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor ke Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa aktivitas impor pakaian bekas mulai mengganggu tumbuh kembang produk lokal, industri tekstil dalam negeri, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM). Presiden pun mengancam adanya aktivitas impor pakaian bekas atau thrifting yang semakin menjamur ini, yang juga disebut berpotensi menjadi media penyebar penyakit.

Baca Juga: 5 Tips Rahasia Tingkatkan Omzet Penjualan secara Online di Bulan Ramadhan

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," katanya dalam peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," ujarnya menambahkan.***

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x