Bagi Anda Pemilik Suzuki Karimun! Ini Rincian Lengkap Pajak yang Harus Dibayar Setiap Tahun

- 30 Maret 2023, 06:04 WIB
Tampilan Suzuki Karimun Wagon R 50th Anniversary Edition.Tampilan Suzuki Karimun Wagon R 50th Anniversary Edition.
Tampilan Suzuki Karimun Wagon R 50th Anniversary Edition.Tampilan Suzuki Karimun Wagon R 50th Anniversary Edition. /ANTARA/Suzuki Indonesia

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Perlu diketahui saat ini Suzuki Karimun sudah tidak lagi diproduksi, dan produksi pertamanya tahun 1999.

Lantas, banyak yang bertanya, kalau sudah tidak lagi diproduksi lalu berapa pajak dari Suzuki Karimiun.

Dikutip dari laman pemerintahkota.com pajak Suzuki Karimun terendah adalah Rp. 477.400 dan tertinggi adalah Rp. 2.373.000. Biaya pajak tersebut belum ditambahkan SWDKLLJ mobil & pickup sebesar Rp. 143.000.

Cek biaya pajak kendaraan kini bisa dilakukan dengan mudah menggunakan Aplikasi Cek Pajak. Aplikasi ini bisa diinstal dengan mudah di HP Anda.

Untuk menggunakan aplikasi ini, Anda cukup masukkan data yang diminta seperti plat nomor, nomor mesin, serta NIK. Setelah itu, tagihan pajak kendaraan Anda akan muncul sesuai dengan tipe dan tahunnya.

Berikut ini rincian informasi pajak yang ditampilkan pada aplikasi tersebut.

Pajak Karimun Estilo

Tipe Tahun Pajak
KARIMUN ESTILO 1.1L 1999 Rp 672.700
KARIMUN ESTILO 1.1L 2007 Rp 1.155.000
KARIMUN ESTILO 1.1L 2008 Rp 1.218.000
KARIMUN ESTILO 1.0 MT CBU 2009 Rp 1.428.000
KARIMUN ESTILO 1.1L 2009 Rp 1.428.000
KARIMUN ESTILO 1.0 MT 2WD 2009 Rp 1.260.000
KARIMUN ESTILO 1.0 MT CBU 2010 Rp 1.659.000
KARIMUN ESTILO 1.1L 2010 Rp 1.659.000
KARIMUN ESTILO 1.1L 2011 Rp 1.743.000


Pajak Karimun Wagon

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x