Bagi Anda Pemilik Suzuki Karimun! Ini Rincian Lengkap Pajak yang Harus Dibayar Setiap Tahun

- 30 Maret 2023, 06:04 WIB
Tampilan Suzuki Karimun Wagon R 50th Anniversary Edition.Tampilan Suzuki Karimun Wagon R 50th Anniversary Edition.
Tampilan Suzuki Karimun Wagon R 50th Anniversary Edition.Tampilan Suzuki Karimun Wagon R 50th Anniversary Edition. /ANTARA/Suzuki Indonesia

Waktu Keterlambatan Denda SWDKLLJ
1 – 90 hari Rp. 35.000
91 – 180 hari Rp. 70.000
181 – 270 hari Rp. 100.000
Lebih dari 270 hari Rp. 100.000

Jika mobil Karimun Anda memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, Anda bisa menghitungnya dengan mudah menggunakan Kalkulator Denda Pajak. Setelah memasukkan PKB dan jumlah bulan tunggakan, nanti langsung muncul biaya pajak yang harus Anda bayar. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x