KLIKLUBUKLINGGAU.com- Program Bantuan Sosial (Bansos) Yapi yang merupakan merupakan salah satu inisiatif Kementerian Sosial untuk memberikan bantuan kepada anak yatim piatu yang kehilangan satu atau kedua orang tuanya. Bantuan ini mencakup pemenuhan kebutuhan makanan, penambah daya tahan tubuh, pakaian, perlengkapan pendidikan, dan kebutuhan mendesak lainnya.
Di tahun ini bansos tersebut kembali disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat. Adapun besaran bantuannya yakni Rp 200 ribu per bulan namun langsung dicairkan 6 bulan sekaligus dengan total dana Rp1.200.000 secara tunai.
Penyaluran Bansos ini dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu PT Pos Indonesia dan bank himbara. Admin Bansos PT Pos Indonesia Cabang di berbagai wilayah mengonfirmasi bahwa penyaluran dilakukan hingga tanggal 10 Januari 2024. Mekanisme penyaluran juga dapat melibatkan pendamping sosial di setiap wilayah.
Baca Juga: Bawa Narasi Perubahan, Berikut Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Manado 2024-2029 dari Partai NasDem
Syarat dan Kategori Penerima
- Data Penerima bansos Yapi dari terdata di DTKS Kemensos
- Belum berusia 18 Tahun saat dana diterima
- Belum menikah
- Orang Tua belum menikah lagi
Demikian informasi mengenai syarat untuk mendapatkan Bansos Yapi Rp1,2 Juta. ***