Berlaku Sejak 1 Januari 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Subsidi Wajib Terdaftar di MAP dan Bawa KTP

- 5 Januari 2024, 20:15 WIB
Awal tahun 2024, PT Pertamina (Pesero) Bagikan Syarat Pembelian Gas LPG 3kg
Awal tahun 2024, PT Pertamina (Pesero) Bagikan Syarat Pembelian Gas LPG 3kg /PERTAMINA/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM menerapkan aturan pembelian LPG tabung 3 kg bersubsidi wajib sudah terdaftar dan menunjukkan KTP ke agen sub penyalur/pangkalan resmi milik Pertamina.

Syarat membeli gas melon tersebut sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Aturan ini sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Arifin Tasrif No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Dalam aturan tersebut diatur pula kategori orang yang boleh dan tidak boleh membeli serta menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi.

Baca Juga: Rekomendasi Destinasi Wisata yang Menawarkan Pengalaman Sejarah dan Alamnya yang Populer, Banda Neira

Masyarakat yang Boleh Beli Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

- Rumah Tangga Sasaran/Prasejahtera, yakni digunakan untuk memasak untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

- Pelaku Usaha Mikro Sasaran, yakni digunakan untuk usaha produktif milik perorangan yang digunakan untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

- Nelayan Sasaran, yakni nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.

- Petani Sasaran, yakni petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.

Masyarakat Tidak Berhak Menggunakan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

- Hotel

- Restoran

- Usaha binatu/laundry

- Usaha pembatikan

- Usaha peternakan

- Usaha pertanian

- Usaha tani tembakau

- Usaha jasa las.

Baca Juga: Menenangkan Jiwa Banget Berkunjung Kesini! Bukit Gantole Puncak, Wisata di Puncak Bogor yang Seru dan Asyik

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah