KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM menerapkan aturan pembelian LPG tabung 3 kg bersubsidi wajib sudah terdaftar dan menunjukkan KTP ke agen sub penyalur/pangkalan resmi milik Pertamina.
Syarat membeli gas melon tersebut sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Aturan ini sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Arifin Tasrif No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Dalam aturan tersebut diatur pula kategori orang yang boleh dan tidak boleh membeli serta menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi.
Baca Juga: Rekomendasi Destinasi Wisata yang Menawarkan Pengalaman Sejarah dan Alamnya yang Populer, Banda Neira
Masyarakat yang Boleh Beli Gas LPG 3 Kg Bersubsidi
- Rumah Tangga Sasaran/Prasejahtera, yakni digunakan untuk memasak untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
- Pelaku Usaha Mikro Sasaran, yakni digunakan untuk usaha produktif milik perorangan yang digunakan untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
- Nelayan Sasaran, yakni nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.
- Petani Sasaran, yakni petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
Masyarakat Tidak Berhak Menggunakan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi
- Hotel
- Restoran
- Usaha binatu/laundry
- Usaha pembatikan
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las.
Baca Juga: Menenangkan Jiwa Banget Berkunjung Kesini! Bukit Gantole Puncak, Wisata di Puncak Bogor yang Seru dan Asyik