3. Tidak memiliki pekerjaan (buruh yang terkena PHK, buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro/kecil
4. Bukan pejabat negara, ASN, prajurit TNI, personel Polri, perangkat desa termasuk kepala desa, Direksi atau Komisaris, Pengawas BUMN atau BUMD, Pimpinan dan anggota legislatif.
5. Maksimal 2 Nomor Induk Keluarga (NIK) dalam 2 Kepala Kartu Keluarga (KK). *** (Bella Martha Anggelleta).