KLIKLUBUKLINGGAU.com- Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport, dan empat orang lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 22 April 2024.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah, mengungkapkan bahwa Chandrika Chika positif mengandung zat ganja berdasarkan hasil tes urine.
Menurut penyelidikan polisi, penggunaan narkoba bukanlah hal baru bagi Chandrika Chika dan rekan-rekannya. Mereka sudah lebih dari setahun mengonsumsi narkoba, dan hal ini dianggap sebagai kebiasaan dalam lingkungan pergaulan mereka.
Baca Juga: Relawan: Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU Diharapkan Menjadi Momentum Persatuan Bangsa
"Tidak ada khusus untuk keperluan doping, hanya sudah biasa menggunakan narkoba dan menganggap hal yang lumrah," ungkap AKP Reska Anugrah dalam konferensi pers penangkapan, Selasa 23 April 2024.
Adapun lima teman Chika yang ditangkap adalah perempuan berinisial AT (24) dan MJ (22) serta pria berinisial AMO (22), BB (25), dan atlet e-sport berinisial HJ (27).
Mereka tertangkap beserta barang bukti berupa satu pod atau vape yang berisi liquid dengan campuran ganja.
Baca Juga: Pengamat Politik: Kehadiran Anies-Muhaimin di KPU Sebagai Tanda Perselisihan Pilpres Telah Berakhir
Keenam tersangka, termasuk Chandrika Chika, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan narkoba di kalangan masyarakat, termasuk di kalangan publik figur seperti selebgram.