Bolehkah Konsumsi Mi Instan Saat Sahur? Simak Penjelasan dari Ahli Gizi

- 25 Maret 2023, 03:05 WIB
Ilustrasi mi instan
Ilustrasi mi instan /Pexels.com/MART PRODUCTION

"Selain itu, Anda dianjurkan tidak makan berlebihan dengan porsi protein, vitamin, dan karbohidrat yang seimbang," ujar Eva lagi.

Baca Juga: Keramas di Siang Hari saat Ramadhan Apakah Bisa Batalkan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya

Sementara itu, penerapan konsumsi makanan pokok sehari-hari bisa terdiri dari 150 gram nasi (setara tiga centong nasi atau tiga potong kentang dengan berat 300 gram), lauk hewani berupa 75 gram ikan kembung setara dengan dua potong ayam tanpa kulit, sebutir telur ayam ukuran besar (55 gram).

Berikutnya, makanan pokok sehari-hari yang memenuhi aturan Germas adalah dua potong daging sapi sedang (70 gram) ataupun lauk nabati berupa 100 gram tahu setara dengan tempe, semangkuk sayur sedang setara 150 gram, dua potong sedang pepaya (150 gram) setara dua buah jeruk sedang (110 gram) atau satu buah pisang ambon ukuran kecil (50 gram).***

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x