Benarkah Mengorek Telinga dan Mengupil Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasan Para Ulama

4 April 2023, 21:13 WIB
Ilustrasi Mengupil, apakah dapat membatalkan puasa. SImak penjelasan para ulama. /freepik

KLIKLUBUKLINGGGAU.com- Puasa pada hakikatnya merupakan sebuah bentuk pengendalian diri atau menahan diri dari keinginan duniawi. Puasa bukan hanya tentang menahan diri dari makanan dan minuman, tetapi juga menahan diri dari perilaku dan pikiran yang tidak baik.

 



Puasa adalah praktik yang dianjurkan dalam banyak agama, termasuk Islam, Kristen, Yahudi, Hindu, dan Buddha. Meskipun praktik puasa mungkin berbeda antara agama dan budaya, tetapi pada intinya, semua agama mengajarkan pentingnya menahan diri dan mengendalikan keinginan duniawi.

Dalam Islam, puasa di bulan Ramadan adalah salah satu kewajiban utama bagi umat Muslim dan merupakan bentuk pengendalian diri untuk menghormati dan menghargai Allah SWT. Selama puasa, umat Muslim diharapkan menahan diri dari makan, minum, merokok, berhubungan seks, serta perilaku dan pikiran yang tidak baik seperti berkata bohong, berkelahi, dan sebagainya.

Baca Juga: Mau Derajat Diangkat Allah Kata Syekh Ali Jaber! Jangan Lupa Beri Hewan Ini Makan

Hukum Mengorek Telinga dan Mengupil Saat Puasa

 



Pada dasarnya, mengorek telinga dan mengupil saat puasa tidak diharamkan dalam Islam, karena keduanya tidak membatalkan puasa secara langsung.

Mengorek telinga dan mengupil dianggap sebagai tindakan yang normal dalam kehidupan sehari-hari dan bukanlah tindakan yang dapat membatalkan puasa secara langsung. Namun, jika mengorek telinga sampai jauh dengan sengaja, maka mayoritas menyebutkan hal tersebut bisa membatalkan puasa, hal tersebut menurut ulama Imam Syafi'i.

Sementara menurut Imam Malik dan Imam Ghazali, kedua ulama ini memperbolehkan mengorek telinga atau tidak batal puasanya, meski mengoreknya hingga masuk ke dalam.

Dalam Fathul Qorib, Ibnu Qosim Al Ghazi menjelaskan bahwa salah satu dari beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.

Syeikh Zainuddin Al Malibari menjelaskan perkara ini melalui kita Fathul Mu'in.

 



"Dan batal puasanya sebab mesuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit ke tempat rongga dalam".

Baca Juga: Hati-hati Ketika Buang Angin Ketika Berenang Bisa Batalkan Puasa Ramadhan

Menurut pendapat Mazhab Imam Sayafi'i, jika seseorang secara sadar mengorek telinga dan mengupil, maka hal tersebut merupakan perkara yang disengaja. Jika hanya menggunakan jari bagian luar, maka tidak membatalkan puasa.

Namun jika menggunakan kapas yang mencapai bagian dalam telinga, maka hukum puasanya batal.

Berikut ada beberapa hal yang dapat menyebabkan batalnya puasa dalam Islam, yaitu:

1. Makan dan minum secara sengaja: Puasa batal jika seseorang sengaja makan atau minum selama waktu puasa, baik itu makanan atau minuman apa pun.

2. Berhubungan intim: Berhubungan intim juga dapat membatalkan puasa, bahkan jika seseorang tidak ejakulasi atau mencapai klimaks.

3. Haid: Bagi perempuan yang sedang mengalami menstruasi, maka puasa dianggap batal dan harus diqadha setelah masa haid selesai.

 



4. Nifas: Bagi perempuan yang sedang dalam masa nifas (setelah melahirkan), puasa juga dianggap batal dan harus diqadha setelah masa nifas selesai.

5. Muntah secara sengaja: Jika seseorang sengaja memuntahkan makanan atau minuman yang telah dimakannya, maka puasanya dianggap batal.

Baca Juga: Tiga Amalan Sunah saat Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan! Simak Berikut Ini

6. Makan atau minum karena lupa: Jika seseorang lupa sedang berpuasa dan sengaja makan atau minum, maka puasanya tetap dianggap batal.

7. Mengeluarkan darah dengan sengaja: Jika seseorang mengeluarkan darah dengan sengaja, seperti karena pengobatan atau donor darah, maka puasanya dianggap batal.

 



8. Sengaja melakukan tindakan yang dapat membatalkan puasa: Misalnya, sengaja merokok, sengaja menghirup obat melalui hidung atau mulut, dan sejenisnya.

Jadi, hal-hal di atas dapat membatalkan puasa dalam Islam. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, penting untuk menjaga dan memperhatikan puasa dengan sungguh-sungguh agar ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler