Ustadz Firanda Andirja Menerang Hukum Wanita Keluar Rumah Tanpa Izin Suami, Simak Berikut Ini

7 Juli 2023, 08:00 WIB
Ustadz Firanda Andirja /Tangkap layar/Youtube Firanda Andirja/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tidak aneh lagi di kalangan zaman sekarang banyak wanita muslimah keluar rumah hingga larut malam dengan berbagai alasan aktivitas tersendiri.

Namun, di balik itu semua terdapat Hukum Wanita keluar rumah sendiri atau tanpa seizin suaminya.

Dalam Akun Chanel You Tube dewablck, Tausiyah berdurasi 1:23 menit mengkutip yang di sampaikan oleh Ustadz Firanda Andirja.

Baca Juga: Abu Nawas Menempuh Perjalanan Jauh Demi Tujuan Mulia, Simak Kisahnya Berikut Ini

"Jangan terlalu sering keluar rumah jika tidak ada kepentingan dan memang harus keluar rumah karena saat wanita keluar rumah banyak jin yang mengintainya"jelasnya.

"Karena saat wanita keluar rumah misalnya ia bepergian ke mall maka wanita tersebut banyak berbicara kepada kaum adam seperti penjual makanan,baju,tas dan lain sebagainya."tambahannya.

Apakah Boleh Wanita Muslim Keluar Malam Sendirian? Menurut Tim Layanan Syariah Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Abu Nawas Buta Warna Tetapi Selamat dari Bahaya, Ternyata Kekurangan Bisa Menyelamatkan Dari Hal Buruk

Para ulama membolehkan wanita muslim keluar rumah baik di waktu siang ataupun malam bila ada kebutuhan tertentu. Seperti, kebutuhan membeli makanan atau mengunjungi suami.

Syariat tidak melarang wanita muslimah untuk keluar rumah apalagi berkiprah untuk masyarakat. Hanya saja, ada adab yang harus dipenuhi untuk melakukannya.

Mengingat wanita merupakan sumber fitnah bagi pria . Sebuah hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan tentang hal tersebut: “Wanita adalah aurat.

Baca Juga: Apes Banget! Resiko Punya Istri Cantik, Abu Nawas Harus Selalu Menjaga Pandangan Pria Lain

Kebanyakan ulama kerap merujuk ketentuan perempuan bepergian tanpa mahram ini pada hadits di antaranya sebagai berikut:

ean abn eumar radi allah eanhuma 'ana rasul allah salaa allah ealayh walah wasalam qali: la tusafir almar'at thalaathan 'illa mae dhi mahram

Artinya, “Dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya,’” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Walaupun Miskin Harga Diri Selalu Nomor Satu dan Harus Dijaga, Simak Berikut Penjelasannya

"Jika dikhawatirkan tidak aman atau akan terjadi fitnah, maka tidak boleh keluar rumah," demikian penjelasan Bimas Islam Kemenag. *** (Bella Martha Anggelleta).

 

 

 

 

 

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: YouTube Dewablack

Tags

Terkini

Terpopuler