Tafsir tentang waktu terbit fajar kerapkali menimbulkan keraguan seseorang namun. dalam hadits riwayat Abu Daud dijelaskan, melanjutkan makan saat terdengar suara adzan masih diperbolehkan.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda :
"Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai." (HR. Abu Daud Nomor 2350).
Baca Juga: Mau Beli Honda Estilo! Berikut Ini Rincian Lokasi dan Harga Jual Honda Estilo di Indonesia
Beberapa pendapat mengatakan, apabila terdapat keraguan tentang terbitnya waktu fajar, maka melakukan sahur tetap diperbolehkan. Sebaliknya, jika sudah yakin akan terbitnya fajar maka hendaknya untuk menghentikan sahurnya.
Imam Ibn Hazm dalam Al Muhalla sebagaimana ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal menyebutkan, ada tiga riwayat yang dibawakan oleh Imam Ibn Hazm. Masing-masing memperbolehkan untuk melanjutkan sahur jika masih terdapat keraguan.
1. Apabila terdapat keraguan maka hendaknya melanjutkan makan hingga yakin masuk waktu subuh.
Baca Juga: Bisa Melaju Tanpa Suara, Berikut Ulasan Nikmatnya Sensasi Mobil Listrik Kia EV6 GT-Line
Dari jalur Al Hasan, 'Umar bin Al Khottob mengatakan, "Jika dua orang ragu-ragu mengenai masuknya waktu shubuh, maka makanlah hingga kalian yakin waktu shubuh telah masuk."
2. Diperbolehkan untuk minum pada waktu fajar jika masih ada keraguan.