Penting! Hukum Bersetubuh di Bulan Puasa Siang Hari Berdasarkan Al-Quran dan Hadist

- 26 Maret 2023, 18:31 WIB
Ilustrasi suami istri.
Ilustrasi suami istri. /Pixabay/ Mohamed Hasan /

KLIKLUBUKLINGGAU.com-Bulan Ramadhan yang penuh berkah saat ini sedang kita jalankan bersama, waktunya bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa. Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan ada beberapa dilarang atau tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai hukum bersetubuh di bulan puasa siang hari.

Hukum Bersetubuh di Bulan Puasa Siang Hari

Bagi pasangan suami istri tentunya berhubungan suami istri merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. Pasalnya hal tersebut merupakan salah satu kebutuhan biologis seorang manusia.

Lalu bagaimana jika hubungan suami istri dilakukan pada saat siang hari dan sedang berpuasa di bulan Ramadhan?

Baca Juga: Berikut Hukum dari Puasa Bulan Ramadhan dalam Al-Quran

Merujuk pada pendapat ulama yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist secara gamblang dijelaskan bahwa hukum bersetubuh di bulan puasa Ramadhan siang hari adalah haram.

Terlebih lagi jika mereka dalam keadaan sadar dan bertanggung jawab. Maka termasuk ke dalam perbuatan yang menghasilkan dosa dan harus membayarkan denda.

Dikutip dari buku M. Quraish Shihab Menjawab karya M. Quraish Shihab, (2008) dijelaskan bahwa sanksi bagi mereka yang melakukan hubungan suami istri di siang hari saat berpuasa Ramadhan adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh fakir miskin.

Baca Juga: Simak Berikut Ini. Begini Hukum Pacaran LDR di Bulan Ramadhan menurut Agama Islam

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x