Hati-hati, Suami Istri Bermesraan di Bulan Ramadhan dapat Kurangi Pahala Puasa

- 28 Maret 2023, 21:51 WIB
Ilustrasi suami istri bermesraan di bulan Ramadhan
Ilustrasi suami istri bermesraan di bulan Ramadhan /Pexels/Thirdman

Hal tersebut sebagaimana disebutkan Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:

"Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk meninggalkan hal-hal yang berkaitan dengan syahwat yang dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, mulai dari kenikmatan yang berhubungan dengan pendengaran, penglihatan, persentuhan, dan penciuman, seperti mencium bunga, menyentuhnya dan memandanginya. Karena hal itu termasuk kesenangan yang tidak sesuai dengan hikmah puasa. Semua itu hukumnya makruh, sebagaimana makruh memasuki pemandian."

Kendati demikian, jika seorang suami tidak mengeluarkan mani saat bermesraan, maka puasanya tetap sah atau tidak batal.

Akan tetapi, apabila bermesraan dengan istri menyebabkan keluar mani, maka puasa suami menjadi batal. Hal ini sebagaimana disebutkan Syaikh Hasan Hitou dalam kitab Fiqhush Shiyam berikut:

Baca Juga: Berkah! Keutamaan Shalat Tahajud di Bulan Ramadhan

"Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan terdapat madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafiiyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan Al-Bashri, Al-Sya’bi, Al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu Al-Mundzir) berkata: Aku berpendapat demikian."

Selain bermesraan dengan suami atau istri, terdapat perbuatan lainnya yang makruh dilakukan saat puasa, seperti berbekam dan menyambung puasa.

Dikutip dari laman Kemenag DKI Jakarta, berbekam artinya mengeluarkan darah kotor dari kepala dan bagian tubuh lainnya. Perbuatan ini semakna dengan donor darah.

Baca Juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam Ke-Lima Dibulan Ramadhan

Melakukan bekam saat puasa Ramadhan bisa menyebabkan tubuh menjadi lemas dan menyeret orang berbekam untuk berbuka. Oleh karena itu, perbuatan ini hukumnya makruh.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Bimas Islam Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x