Hal makruh lainnya yakni menyambung puasa dari magrib sampai waktu sahur atau disebut puasa wishal. Hal ini sebagaimana hadits Abu Sa’id Al-Khudry RA riwayat Al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kalian puasa wishal, siapa yang menyambung maka sambunglah sampai waktu sahur.” (HR. Al-Bukhari).***