Begini Hukum Mendengar Ceramah di Media Sosial, Ustadz Abdul Somad Jelaskan

- 17 Juni 2023, 04:00 WIB
Ustad Abdul Somad/Instagram/@namhart_pictures
Ustad Abdul Somad/Instagram/@namhart_pictures /

KLIKLUBUKLINGGAU.com-Saat ini, tak sedikit orang yang terbiasa belajar agama atau pun mendengar ceramah melalui media sosial.

Banyak ceramah islam dalam tayangan video di media sosial Facebook, Instagram maupun YouTube.

Lantas, bagaimana kah hukumnya, apakah boleh atau seperti apa? Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait dengar ceramah di media sosial.

Baca Juga: Banyak Wahana dan Instagrameble, Ini 5 Destinasi Wisata Keluarga Bikin Liburan Akhir Pekan Jadi Menyenangkan

Ustadz menyebut beberapa hal yang harus diperhatikan dan terpenuhi. Dilansir dari YouTube Channel Ustadz Abdul Somad Official Senin 12 September 2022, berikut penjelasan lengkapnya.

Sekarang zamannya sosial media, banyak orang sering melihat video ceramah ustaz di media sosial. Bagaimana hukumnya, ini kata Ustadz Abdul Somad.

"Kalau kata gurunya, saya ijazahkan kitab yang saya kaji ini kepada kamu semua maka walaupun melalui YouTube itu, ijazahnya diterima. Maka kita bilang Qobiltu,"tegas Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Banyak Wahana dan Instagrameble, Ini 5 Destinasi Wisata Keluarga Bikin Liburan Akhir Pekan Jadi Menyenangkan

Lanjut Ustadz Abdul Somad, hukumnya belajar agama harus ada gurunya.

"Iya gurunya harus ada, gurunya musti Ahlussunnah Wal Jamaah, Fiqihnya bermazhab. Di Indonesia mazhab Syafi'i, dengan tetap mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali. Bertasawauf berakhlak suni. *** (Bella Martha Anggelleta).

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Youtube Abdul Somad Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah