Penting Untuk Diketahui! Berikut Hukum Keramas saat Haid Menurut Islam

- 19 Juni 2023, 04:00 WIB
ilustrasi keramas
ilustrasi keramas /Foto/Ilustrasi/FREEPIK/ jcomp

KLIKLUBUKLINGGAU.com-Keramas saat haid menjadi pertanyaan yang masih kerap muncul di kalangan muslimah. Adakah larangannya menurut syariat dan bagaimana hukumnya dalam Islam?

Syaikh Abdurrahman al-Juzairi dalam Kitab Fikih Empat Madzhab Jilid 1 memaparkan, makna haid secara etimologis artinya sesuatu yang mengalir.

Menurut Mazhab Syafi'i haid merupakan darah yang keluar dari qubul (ujung rahim) seorang wanita yang terbebas dari penyakit pendarahan ketika usianya sudah mencapai sembilan tahun atau lebih dan bukan karena sehabis melahirkan.

Baca Juga: Hits dan Instagrameble, Ini 8 Tempat Wisata di Mojokerto Punya Panorama Alam Indah

Dijelaskan pula bahwa jangka waktu masa haid paling lama adalah lima belas hari yakni (15 x 24 jam).

Oleh karena itu, jika ada darah yang keluar setelah waktu maksimal maka darah yang keluar tidak dianggap sebagai darah haid.

Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah menjelaskan bahwasanya bagi wanita haid diharamkan semua yang diharamkan pada orang junub, yaitu baik menyentuh Al-Qur'an maupun berdiam di dalam masjid.

Baca Juga: Ini 8 Tempat Wisata Keren dan Instagrameble di Nganjuk Punya Pesona Panorama Alam Indah dan Sejuk

Perempuan yang sedang haid juga diharamkan untuk berpuasa dan salat. Saat puasa Ramadan ia wajib menggantinya (mengqadha) hari-hari puasa Ramadan yang ditinggalkannya.

Semua ulama mazhab sepakat bahwa mandi dan wudhunya seorang wanita yang haid tidak cukup, karena wudhunya wanita haid dan mandinya tidak dapat menghilangkan hadas. Para ulama mazhab juga sepakat haram hukumnya menyetubuhi wanita pada hari-hari haid.

Diharamkan pula mentalak istri yang sedang haid, tapi kalau terjadi, maka sah talaknya dan menurut keempat mazhab orang yang mentalaknya itu berdosa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Senin 19 Juni 2023: Anda Akan Menjadi Pusat Perhatian, Itulah Kemampuan Bawaanmu

Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam Kitab al-Fiqhu al-Madzahib al-Arba'ah al-Juz' al-Awwal, Kitab ash-Shalah menjelaskan menurut mazhab Syafi'i.

Wanita haid makruh lewat di depan masjid walaupun untuk suatu keperluan dengan syarat dapat menjamin amannya masjid dari kotoran.

Sementara itu, di antara hal yang diperbolehkan bagi wanita haid salah satunya adalah mandi keramas.

Hal ini dijelaskan dalam Kitab Nihayatuz Zain yang turut dinukil M. Syukron Maksum dalam buku Batalkah Salat Jika Melihat Sarung Imam Bolong.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Senin 19 Juni 2023: Suarakan Pendapat Jujur Anda Dengan Tanpa Meninggikan Suara

Begitu halnya dengan nifas. Dikatakan, orang yang sedang haid atau nifas tidak dilarang mandi keramas untuk membersihkan rambutnya.

Dalam hal ini, hukum mandi keramas bagi wanita haid atau nifas adalah boleh. Menurut kitab tersebut, yang tidak diperbolehkan bagi wanita haid saat mandi adalah mandi dengan niat menghilangkan hadas haid dan nifasnya.

Padahal haid atau nifasnya belum selesai, sebab ia berarti telah bermain-main dalam ibadah (tala'ub).


Dijelaskan lebih lanjut, apabila ada rumor yang tidak memperbolehkan keramas bagi wanita haid atau nifas itu muncul.

Baca Juga: Pantai Tiga Warna di Malang Punya Panorama Alamnya Unik, Asri dan Memukau, Wisatawan Bisa Berkemah Di SIni

Karena khawatir ada rambut yang lepas pada saat rambut tersebut dalam status hadas dan tidak ikut disucikan ketika haid atau nifas telah selesai, itu tidak benar.

Sebab, menghilangkan rambut dan kuku pada saat hadis atau nifas tidak sampai dilarang. Ulama hanya menganjurkan bagi orang yang sedang junub agar tidak menghilangkan bagian dari tubuhnya dengan sengaja sebelum mandi junub dilakukan. *** (Bella Martha Anggelleta).

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Youtube Ceramah 1 Menit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah