KLIKLUBUKLINGGAU.com - Kurban dan aqiqah adalah dua ibadah sunnah yang memiliki tujuan berbeda. Kurban bertujuan mensyukuri nikmat hidup sekaligus bentuk penebusan kepada diri sendiri.
Sedangkan tujuan aqiqah adalah mensyukuri kelahiran anak, sekaligus tebusan untuk sang buah hati.
Dengan harapan anak ini akan tumbuh menjadi generasi yang salih dan berbakti kepada kedua orang tuanya.
Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan perbedaan persepsi ulama empat mazhab tentang hukum berkurban sebagai berikut :
1. Mazhab Hanafi
Menurut imam Abu Hanifah dan mayoritas ulama’ mazhab Hanafi, berkurban hukumnya adalah wajib bagi orang Islam yang berakal, baligh dan mampu secara finansial sekali dalam setiap tahunnya.
Ukuran mampu secara finansial menurut mazhab ini adalah jika seseorang memiliki kekayaan minimal 200 dirham atau telah mencapai ukuran minimal nisab zakat.