Barangsiapa yang ingin melaksanakan aqiqah namun waktunya mendekati hari raya kurban, sementara ia hanya memiliki satu ekor kambing, maka ia disilahkan untuk aqiqah.
Ibnu Rusyd menambahkan, “Dengan catatan, jika ada harapan hari raya kurban tahun depan ia bisa berkurban. Jika tidak ada harapan, maka berkurban dulu lebih kuat (utama). Wallahu a’lam. *** (Bella Martha Anggelleta).