KLIKLUBUKLINGGAU.com - Ustadz Arsal Tuasikal, menjelaskan syarat sah hewan ternak yang layak dikurbankan pada hari raya Idul Adha 1444 Hijriah sesuai syariat Islam.
"Tentunya Islam memiliki tuntunan syar'i atau yang diwajibkan dalam hal pemilihan, hingga penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha," ujar Arsal Tuasikal di Ambon, Selasa.
Tuasikal mengatakan di antara syarat wajibnya pemilihan hewan kurban sesuai syariat Islam yaitu dimulai dari jenisnya.
"Jenis hewan harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban," katanya.
Ia melanjutkan meskipun jenis hewan kurban sudah ditentukan, namun ada kriteria lain terkait sah atau tidaknya seekor hewan ternak bisa dikurbankan pada Idul Adha yakni usia hewan kurban itu sendiri.
Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban yaitu unta minimal berusia lima tahun dan telah masuk tahun keenam.
Lalu sapi minimal berusia dua tahun dan telah masuk tahun ketiga.