KLIKLUBUKLINGGAU.com - Hari Raya idul Adha yang sebentar lagi akan menghampiri umat muslim seluruh dunia, Bicara mengenai hari raya idul adha pasti identik dengan penyembelihan hewan kurban,
Kurban termasuk ibadah yang hukumnya sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal, serta mampu.
Seperti yang diketahui, hewan yang dikurbankan harus dalam keadaan baik. Lantas bagaimana hukum menyembelih hewan kurban yang sakit?
Penyembelihan hewan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha, dimulai usai sholat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah sampai tanggal 13 Zulhijah sebelum waktu maghrib.
Hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi persyaratan. Di antaranya yaitu hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan sudah cukup umur.
Lantas bagaimana jika hewan kurbannya sakit? Apakah tetap boleh disembelih? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Di lansir dari beberapa sumber yang telah kami rangkum.