Halal atau Haram? Berikut Penjelasan Hukum Menyembelih Hewan Kurban yang Sakit

- 30 Juni 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban.
Ilustrasi Hewan Kurban. /peternakan.kaltim.go.id

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Hari Raya idul Adha yang sebentar lagi akan menghampiri umat muslim seluruh dunia, Bicara mengenai hari raya idul adha pasti identik dengan penyembelihan hewan kurban,

Kurban termasuk ibadah yang hukumnya sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal, serta mampu.

Seperti yang diketahui, hewan yang dikurbankan harus dalam keadaan baik. Lantas bagaimana hukum menyembelih hewan kurban yang sakit?

Baca Juga: Banyak Spot Foto Instagrameble dan Sangat Indah, 7 Tempat Wisata di Indaramayu Ini Cocok Untuk Healing

Penyembelihan hewan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha, dimulai usai sholat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah sampai tanggal 13 Zulhijah sebelum waktu maghrib.

Hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi persyaratan. Di antaranya yaitu hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan sudah cukup umur.

Lantas bagaimana jika hewan kurbannya sakit? Apakah tetap boleh disembelih? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Banyak Wahana Air Seru dan Unik, 5 Waterpark Terfavorit di Jabodetabek Ini Bikin Liburan Jadi Menyenangkan

Di lansir dari beberapa sumber yang telah kami rangkum.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Youtube Ceramah 1 Menit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah