KLIKLUBUKLINGGAU.com- Menjelang berkurban umat Islam perlu mengetahui mengenai waktu yang tepat untuk melaksanakan kurban, termasuk hukum menyembelih hewan kurban sebelum waktunya apakah hal tersebut diperbolehkan.
Di kalangan fuqaha sendiri terdapat perbedaan pendapat mengenai kapan waktu yang baik untuk menyembelih hewan kurban.
Sebagaimana yang dijelaskan di dalam Kitab Fiqih Islam wa Adilathuhu Juz 4 karya Wahbah az-Zuhaili.
Dijelaskan dalam kitab tersebut, meski demikian, mereka semua sepakat bahwa waktu yang paling utama untuk berkurban adalah pada hari pertama sebelum matahari tergelincir, karena hal ini merupakan sunnah dari Rasulullah SAW.
Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan al-Barra bin Azib bahwa Rasulullah SAW bersabda,
إِنْ أَوَّلَ مَا تَبْدَأُ بِهِ يَوْمَنَا هَذَا أَنْ تُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَتَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنْتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ، فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لأَهْلِهِ، لَيْسَ من النسك في شَيْءٍ.
Artinya: "Sesungguhnya urutan aktivitas yang kami lakukan pada hari ini (Idul Adha) adalah melakukan salat Id lalu pulang ke rumah lalu menyembelih hewan kurban. Oleh karena itu, siapa yang turut melakukan langkah-langkah seperti ini, maka tindakannya telah sejalan dengan sunnah. Adapun mereka yang menyembelih sebelum itu (salat Id), maka berarti ia sekadar mempersembahkan daging untuk keluarganya dan sedikit pun tidak dinilai sebagai ibadah kurban." (HR Bukhari dan Muslim).