Inidia Hukum Pacaran bagi Umat Islam, Berikut Lenjelasan Ustazah Oky Setiana Dewi

- 7 Juli 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi pacaran.
Ilustrasi pacaran. /Pixabay

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pacaran menjadi hal yang biasa di kalangan muslimah kerap terjadi di tengah masyarakat.

Pada dasarnya, pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi dibolehkan selama tidak menjurus pada tindakan yang dilarang oleh syariat agama.

Ustadzah Oki Setiana Dewi menyampaikan,

"berpacaran atau ketika ada laki-laki dan perempuan berkumpul, maka orang ketiganya adalah setan. Tugas setan adalah membisikan sesuatu yang bisa membuat seorang umat melanggar syariatnya."

Baca Juga: Wajib Dikunjungi, Ini 5 Wisata Alam Kekinian di Magetan Sangat Sejuk dan Asri

"Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya. ' (HR. Muslim)" jelasnya.

"Ketika teman-teman memilih berpacaran apa aktivitas di dalamnya. Apakah sekedar saling bertukar kabar, saling bertanya keadaan, saling curhat. Atau bahkan ada aktivitas fisik yang dilakukan," kata Ustadzah Oki Setiana Dewi.

Dalam islam pun berkumpul dengan seseorang yang bukan muhrim dilarang oleh Allah SWT.

Baca Juga: Sungguh Menawan, Empat Air Terjun Tercantik di Sumba Punya Panorama Alam Nan Masih Asri dan Eksotis

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: YouTube NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x