Seluruh Bumi Dijadikan Tempat Salat dan Bersuci, Kecuali 4 Tempat Ini

- 21 November 2023, 21:15 WIB
Ilustrasi; Seseorang yang sedang mengerjakan salat.
Ilustrasi; Seseorang yang sedang mengerjakan salat. /Unsplash/Afiq Fatah

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Salat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan setiap umat Islam. Bahkan merupakan amalan yang akan dihisab pertama kali.

Dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan wasiat terakhirnya:

الصَّلاَةَ الصَّلاَةَ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

Artinya: "Jagalah salat, jagalah salat dan budak-budak kalian."

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Rabu 23 November 2023: Anda Akan Mendapatkan Semua yang Diperlukan

Dalam surah Thaha ayat 132, Allah Ta'ala memerintahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan umatnya untuk memerintahkan keluarganya mendirikan salat.

Bahkan dalam hadis riwayat Abu Daud nomor 495 diterangkan bahwa seorang anak berusia 10 tahun boleh dipukul bila tidak mendirikan salat.

Selain menjaga kewajiban salat, umat Islam perlu memperhatikan syarat sah salat agar diterima Allah Ta'ala.

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Berikut Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Palu Periode 2024-2029 dari PKB

Dalam hadis riwayat Bukhari nomor 438 disebutkan seluruh bumi dijadikan sebagai tempat salat dan untuk bersuci, tetapi ada lokasi yang dilarang untuk menjadi tempat salat.

1. Kuburan

Kuburan merupakan tempat yang dilarang untuk mendirikan salat, sebagaimana termaktub dalam hadis riwayat Tirmidzi nomor 317.

 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ – رضي الله عنه – عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – – اَلْأَرْضُ كُلُّهَامَسْجِدٌ إِلَّا اَلْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ – رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَلَهُ عِلَّةٌ

Artinya: Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat salat), kecuali kuburan dan kamar mandi."

Baca Juga: Siap Bersaing, Ini Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Soppeng dari Partai NasDem periode 2024-2029

Selain itu, dilarang pula salat menghadap kubur dan tidak duduk di atasnya. Larangan itu terdapat dalam hadis riwayat Muslim nomor 972.

Dalam hadis riwayat Muslim nomor 532, dari Jundub ibn Abdillah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

 ألَا وإنَّ مَن كانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أنْبِيَائِهِمْ وصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، ألَا فلا تَتَّخِذُوا القُبُورَ مَسَاجِدَ، إنِّي أنْهَاكُمْ عن ذلكَ.

Artinya: "Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi mereka dan orang-orang-orang salih di antara mereka sebagai tempat ibadah. Maka janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Sungguh aku melarang hal tersebut."

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Berikut Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Palu Periode 2024-2029 dari PKB

2. Kamar mandi

Sama seperti kuburan, larangan salat di kamar mandi terdapat dalam hadis riwayat Tirmidzi nomor 317.

3. Kandang unta

Kandang unta merupakan tempat yang tidak diperbolehkan untuk mendirikan salat. Termaktub dalam hadis riwayat Abu Daud nomor 18 Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

 وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ»

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang salat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, 'Jangan salat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.' Beliau ditanya tentang salat di kandang kambing, 'Silakan salat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).'"

Baca Juga: Menikmati Keindahan Alam Tanjung Lesung, Eksplorasi Pantai Terbaik di Jawa Barat yang Memikat Hati Wisatawan!

4. Tempat sembelih darah dan tempat sampah

Mendirikan salat di tempat penyembelihan hewan tidak diperbolehkan lantaran tempat darah. Begitu pula dengan tempat sampah, lantaran tempatnya najis. ***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x