Oknum Guru Ngaji Terkenal di Lubuklinggau, Diduga Cabuli Dua Santriwati

13 Maret 2023, 20:09 WIB
M Yusuf (34) guru ngaji yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - M Yusuf (34) yang berprofesi sebagai guru ngaji diamankan Sat Reskrim Polres dan Unit PPA Sat Reskrim Lubuklinggau pada 7 Maret 2023 pukul 19.00 WIB.

Ditangkapnya M Yusuf, yang berdomisili di Jalan Depati Saaid RT 2 Kelurahan Sidorijo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau itu cukup mengangetkan.

Pasalnya, selain berprofesi sebagai guru ngaji M Yusuf dikenal baik dilingkungannya. Bahkan, meski berdomisili di Kota Lubuklinggau. Tapi, M Yusuf pernah menjadi juri Seleksi Tilawatil Qur'an & Hadis (STQH) di Kabupaten Muratara.

Baca Juga: Ini Daftar Desa dan Kelurahan di Kabupaten Musi Rawas yang Terdampak Banjir! Ada yang Terisolir

Artinya, M Yusuf merupakan orang baik. Sehingga dipercaya sebagai salah satu juri di STQH Muratara.

Jadi, ketika M Yusuf ditangkap banyak yang kaget. Apalagi, kasus yang menimpanya merupakan kasus pencabulan. Bahkan, korbannya dua orang anak dibawah umur, yang merupakan murid ngaji.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, didampingi oleh Kasat Reserse Kriminal, AKP Robi Sugara, Kasi Humas, AKP Ermi, Kanit PPA, Aiptu Kristin, dan Kanit Pidum, Iptu Jemmy Gumayel membenarkan penangkapan terhadap M Yusuf.

Baca Juga: Cepat Tangap, Kapolres Musi Rawas Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir! Sebagian Masyarakat Terisolir

Menurutnya, penangkapan terhadap M Yusuf berdasarkan laporan polisi LP/B-61/III/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 6 Maret 2023.

Adapun kronologis kejadia nyang membuat pelaku harus jadi pesakitan bermula pada Desember 2022, di TPQ Said Hamim yang beralamat di Jalan Depati Said RT.02 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota.

Saat itu, korban yang masih dibawah umur dipanggil oleh pelaku dan terjadilah aksi pencabulan. Pelaku, mengelus kemaluan korban.

Baca Juga: Ribuan Rumah Warga di Kabupaten Musi Rawas Terdampak Banjir

Pelaku, akan dikenakan Pasal 82 (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Atas insiden ini, maka aparat kepolisian menghimbau kepada masyarakat Kota Lubuklinggau untuk selektif dalam memilih calon guru ngaji anak.

Pasalnya, sudah beragam kejadian anak menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji yang tidak bermoral. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Tags

Terkini

Terpopuler