Kliklubuklinggau.com- Sat Reskrim Polres Lubuklinggau mengamankan pelaku situs judi online di Kota Lubuklinggau,Asef Bayu Irza France (30).
Warga, Jalan Bukit Kaba RT 6 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur II diamankan beserta dengan barang bukti empat lembar kertas putih diduga berisikan rekap nomor Togel, 1 unit HP Oppo A12 dan Uang senilai Rp. 438.000 dengan berbagai pecahan mata uang rupiah.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, mengatakan pelaku ditangkap terkait dalam perkara tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHPidana.
Penangkapan terjadi pada hari kamis 18 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Garuda, samping kantor BRI unit, Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
“Pelaku tertangkap tangan sedang merekap dan menghitung uang diduga terkait perjudian melalui situs judi Online,dan pelaku mengakui perbuatannya memasang togel melalui situs online,”katanya. *** (01)