KLIKLUBUKLINGGAU.com- Masih inggat dengan okmum Polri yang bertugas di Polres Lubuklinggau yang diduga sebagai pemakai narkoba.
Saat ini, oknum Polri inisial DH (38) itu telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 27 September 2022.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Wijawiyata dengan hakim anggota Lina Safitri Tazili dan Verdian Martin serta Panitera Pengganti (PP) Marlinawati, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah.
Terdakwa DH dinyatakan terbukti dan bersalah telah melangar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan ini terdakwa yang didampinggi penasihat hukumnya Naturwis SH dan Mukti Tohir SH, menerima putusan tersebut. Sementara JPU Supriansyah, memilih opsi pikir-pikir.
Seperti diketahui sebelumnya, perkara yang membuat oknum Polri yang bertugas di Polres Lubuklinggau ini bermula pada 17 April 2022 lalu.
Saat itu, ada anggota Res Narkoba Polres Lubuklinggau, yang dinas malam, yakni Erwinsyah. Lalu, datang anggota Propam Polres Lubuklinggau yang memberi tahu Erwinsyah kalau ada perintah untuk melakukan penggeledahan mobil milik terdakwa.
Maka, Erwinsyah bersama DwibFrenshi Razmi melakukan pengelesdahan dan ditemukan satu plastik klip berisi pecahan pil warna pink, yang diduga ekstasi di bawah kursi bagian depan.
Atas penggeledahan ini, terdakwa mengakui kalau itu merupakan miliknya yang dikomsumsi bersama rekannya.