Mun Kau Ngadu Samo Wong, Kau Ku Omongi Lah Dak Perawan Lagi Oleh Aku

- 24 Oktober 2022, 10:26 WIB
Ikustrasi anak korban pemerkosaan pacarnya di Lubuklinggau.
Ikustrasi anak korban pemerkosaan pacarnya di Lubuklinggau. /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Ternyata, terdakwa FM (16) yang merupakan seorang pelajar di wilayah Kabupaten Musi Rawas, telah lima kali menyetubuhi pacarnya inisial SM.

Hal itu terungkap dalam persidangan pada 20 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Berdasarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumarherti terdakwa pertama kali menyetubuhi korban, Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Muara Beliti.

Baca Juga: Daftar 102 Obat yang Dirilis Kementerian Kesehatan Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak 

Kejadiannya bermula dari terdakwa minta dijemput oleh korban di wilayah Kecamatan Muara Beliti. Namun, bukan hanya minta dijemput, terdakwa malah mengajak korban kerumah kosong, dan terjadilah persetubuhan.

Setelah selesai menyalurkan nafsunya, terdakwa dan memakai pakaian kembali. Disini terdakwa berkata “Kau kalu dak ngasih lagi, ku kasih tau dengan wong kalo sudah cak ini, kalu kau hamil gugurke bae!” (Kau kalau tidak memberi lagi, aku kasih tahu dengan orang kalau sudah seperti ini, kalau kau hamil gugurkan saja)

Sepekan kemudian, korban kembali minta jatah, dengan mencegah korban yang baru pulang dari sekolah. Dengan paksaan terdakwa kembali mengajak korban ke lokasi pertama, dan disitu korban diberikan minuman dan tidak sadarkan diri, dan terjadilah persetubuhan lagi.

Baca Juga: Polri Pastikan Bakal Bentuk Tim Usut Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Disitu, terdakwa kembali berkata “Mun kau ngadu samo wong, kau ku omongi lah dak perawan lagi oleh aku" (Kalau kamu memberitahu orang lain, akan saya katakan kamu tidak perawan lagi sama terdakwa.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah