Terduga Pelaku Pengeroyokan Ketua Keamanan Pasar Inpres Ditangkap

- 29 November 2022, 16:38 WIB
Tersangka Dendi.
Tersangka Dendi. /Istimewa/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tim Macan Polres Lubuklinggau melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka DPO Dendi (27) di rumah kelurganya di Kabupaten Musi Rawas Utara, Senin 28 November 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Dendi (27) telah mengakui melakukan pengeroyokan terhadap korban Ahmad Yani alias Ete.

Saat mencari bahan untuk jualannya berupa jahe dan gula merah, dimana tersangka Dendi bekerja sebagai penjual bandrek.

Baca Juga: Alchemy of Souls 2: “Lee Jae Wook X Go Yoon Jung akan menunjukkan romansa yang lebih dalam”

Saat kejadian, Dendu melihat ada ramai di TKP kemudian menghampiri dan melihat ternyata yang ribut adalah pamannya Ali Udin dengan Ete.

Seketika itu tersangka langsung menusuk korban tepat dibagian punggung, mengingat pamannya Mang Din sudah tua dan memberikan bantuan, karena bukan lawan sebanding dengan Ete.

Setelah melakukan penusukan tersangka langsung melarikan diri ke Kabupaten Muratara, turun di jembatan Rupit dan membuang pisau miliknya di sungai dari atas jembatan Rupit.

Baca Juga: Bahkan di Musim Dingin, Song Hye Kyo Pergi Berkencan dan Mengenakan Pakaian yang Serasi 

Sementara itu Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi Melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DPO Dendi Pengeroyokan terhadap korban Ahmad Yani alias Ete. Tersangka dikenakan pasal sebagaimana Pasal 170 KUHP. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x