Ketiga pelaku akan melaporkannya ke Polda Sumsel terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 13 sekolah tersebut.
Setelah dijelaakan oleh korban kalau penggunaan dana BOS tahun anggaran 2021, yang ditanyakan, sudah dilakukan Audit oleh Inspektorat dan BPKP dengan hasil tidak ditemukan adanya permasalahan (WTP).
Selanjutnya ketiga tersangka tetap melakukan Intimidasi dan mengancam dengan cara memeras meminta uang senilai Rp. 20.000.000. Namun korban hanya punya uang sebesar Rp. 5.000.000.
Baca Juga: 2 WN Tiongkok Miliki Izin Lengkap! Tapi, Diamankan Petugas Kodim Lubuklinggau?
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara didampinggi Kanit Pidum Ipada Jemmy Amin Gumayel langsung melakukan OTT terhadap ketiha pelaku, dengan barang bukti amplop yaitu bertuliskan "Bukti suap untuk korwil WRC Sumsel kepada Polda Palembang". ***