Oknum Guru Ngaji Terkenal di Lubuklinggau, Diduga Cabuli Dua Santriwati

- 13 Maret 2023, 20:09 WIB
M Yusuf (34) guru ngaji yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
M Yusuf (34) guru ngaji yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - M Yusuf (34) yang berprofesi sebagai guru ngaji diamankan Sat Reskrim Polres dan Unit PPA Sat Reskrim Lubuklinggau pada 7 Maret 2023 pukul 19.00 WIB.

Ditangkapnya M Yusuf, yang berdomisili di Jalan Depati Saaid RT 2 Kelurahan Sidorijo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau itu cukup mengangetkan.

Pasalnya, selain berprofesi sebagai guru ngaji M Yusuf dikenal baik dilingkungannya. Bahkan, meski berdomisili di Kota Lubuklinggau. Tapi, M Yusuf pernah menjadi juri Seleksi Tilawatil Qur'an & Hadis (STQH) di Kabupaten Muratara.

Baca Juga: Ini Daftar Desa dan Kelurahan di Kabupaten Musi Rawas yang Terdampak Banjir! Ada yang Terisolir

Artinya, M Yusuf merupakan orang baik. Sehingga dipercaya sebagai salah satu juri di STQH Muratara.

Jadi, ketika M Yusuf ditangkap banyak yang kaget. Apalagi, kasus yang menimpanya merupakan kasus pencabulan. Bahkan, korbannya dua orang anak dibawah umur, yang merupakan murid ngaji.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, didampingi oleh Kasat Reserse Kriminal, AKP Robi Sugara, Kasi Humas, AKP Ermi, Kanit PPA, Aiptu Kristin, dan Kanit Pidum, Iptu Jemmy Gumayel membenarkan penangkapan terhadap M Yusuf.

Baca Juga: Cepat Tangap, Kapolres Musi Rawas Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir! Sebagian Masyarakat Terisolir

Menurutnya, penangkapan terhadap M Yusuf berdasarkan laporan polisi LP/B-61/III/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 6 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x