Setelah dijelaakan oleh korban kalau penggunaan dana BOS tahun anggaran 2021, yang ditanyakan, sudah dilakukan Audit oleh Inspektorat dan BPKP dengan hasil tidak ditemukan adanya permasalahan (WTP).
Selanjutnya ketiga tersangka tetap melakukan Intimidasi dan mengancam dengan cara memeras meminta uang senilai Rp. 20.000.000. Namun korban hanya punya uang sebesar Rp. 5.000.000.
Baca Juga: Ini Daftar Desa dan Kelurahan di Kabupaten Musi Rawas yang Terdampak Banjir! Ada yang Terisolir
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara didampinggi Kanit Pidum Ipada Jemmy Amin Gumayel langsung melakukan OTT terhadap ketiha pelaku, dengan barang bukti amplop yaitu bertuliskan "Bukti suap untuk korwil WRC Sumsel kepada Polda Palembang". ***