Oknum Guru Ngaji yang Ditangkap Atas Dugaan Cabul di Lubuklinggau, Mengaku Korban Salah Paham

- 15 Maret 2023, 06:32 WIB
Oknum guru ngaji di Kota Lubuklinggau, inisial MY yang ditangkap Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Oknum guru ngaji di Kota Lubuklinggau, inisial MY yang ditangkap Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. /

Ditangkapnya M Yusuf, yang berdomisili di Jalan Depati Saaid RT 2 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau itu cukup mengangetkan.

Pasalnya, selain berprofesi sebagai guru ngaji M Yusuf dikenal baik dilingkungannya. Bahkan, meski berdomisili di Kota Lubuklinggau. Tapi, M Yusuf pernah menjadi juri Seleksi Tilawatil Qur'an & Hadis (STQH) di Kabupaten Muratara.

Baca Juga: Hendak Jual emas 1,1 Kilogram Hasil Penambangan Ilegal , Petani di Batang Asai Sarolangun Ditangkap Polisi

Artinya, M Yusuf merupakan orang baik. Sehingga dipercaya sebagai salah satu juri di STQH Muratara.

Jadi, ketika M Yusuf ditangkap banyak yang kaget. Apalagi, kasus yang menimpanya merupakan kasus pencabulan. Bahkan, korbannya dua orang anak dibawah umur, yang merupakan murid ngaji. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x