Ditangkapnya M Yusuf, yang berdomisili di Jalan Depati Saaid RT 2 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau itu cukup mengangetkan.
Pasalnya, selain berprofesi sebagai guru ngaji M Yusuf dikenal baik dilingkungannya. Bahkan, meski berdomisili di Kota Lubuklinggau. Tapi, M Yusuf pernah menjadi juri Seleksi Tilawatil Qur'an & Hadis (STQH) di Kabupaten Muratara.
Artinya, M Yusuf merupakan orang baik. Sehingga dipercaya sebagai salah satu juri di STQH Muratara.
Jadi, ketika M Yusuf ditangkap banyak yang kaget. Apalagi, kasus yang menimpanya merupakan kasus pencabulan. Bahkan, korbannya dua orang anak dibawah umur, yang merupakan murid ngaji. ***