KLIKLUBUKLINGGAU.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, kepada Titin Herlina alias Tina, perempuan muda pemilik sabu 2 kilogram.
Bahkan, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau itu jauh lebih rimgan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah.
Karena, JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tersebut menuntut Tina dengan hukuman 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Baca Juga: Banjir di Musi Rawas Mulai Surut, Aparat Kepolisian Bantu Masyarakat Bersihkan Lumpur
Berdasarkan data SIPP PN Lubuklinggau, Tina menjalani sidang vonis pada Senin 13 Maret 2023, setelah dituntut pada sidang Rabu 8 Februari 2023 atau lebih dari tiga bulan.
Diketahui disitu, majelis hakim yang diketuai Tyas Listiani dengan hakim anggota Yulia Marhaena dan Amir Rizki Apriadi menyatakan Tina melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketehui, hal yang memberatkan Tina, karena tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji yang Ditangkap Atas Dugaan Cabul di Lubuklinggau, Mengaku Korban Salah Paham
Lalu, hal yang meringankannya yakni belum pernah dihukum, urine negatif dan mengakui perbuatannya.