Menanggapi putusan itu, Kejari Lubuklinggau Bayu Riyadi Kristianto melalui Kasipidum Belmento menyampaikan kepada awak media kalau mereka masih pikir-pikir.
Opsi pikir-pikir ini, karena putusan yang dijatuhkan majelis hakim 2/3 dari tumtutan JPU sebelumnya. Akan lain, kalau putusan yang dijatuhkan dibawah 2/3, maka pihaknya akan langsung banding.
Sebelumnya, Tina, ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu pada Agustus 2022 lalu.
Tina ditangkap dikediamannya, yang berada di Jl Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Selasa 2 Agustus 2022 lalu.
Tina, yang merupakan warga Kota Lubuklinggau diduga jaringan Narkoba internasional yakni dari Malaysia.
Saat, dilakukan pres rilis di Polres Lubuklinggau pada Agustus 2022 lalu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menuturkan tersangka Tina mengaku sabu awalnya dipesan oleh kerabat Tina bernama Abu Bakar yang sedang menjalani hukuman di Brebes, Jawa Tengah.
“Sabu pesanan Abu Bakar, dari Malaysia itu kemudian dikirimkan melalaui jalur darat. Transit di Sekayu, Musi Banyuasin yang diterima keponakan Tina,” kata Harissandi.
Kemudian sabu dikirim ke Lubuklinggau, diambil oleh Tina di Jl Yos Sudarso depan eks Kompi.