Miliki Sabu 10 Kilogram, Hertina alias Tina Divonis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau 10 Tahun Penjara

- 17 Maret 2023, 06:59 WIB
Hertina alias Tina (33) terduga pemilik sabu 2 kilogram yang divonis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau 10 tahun penjara.
Hertina alias Tina (33) terduga pemilik sabu 2 kilogram yang divonis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau 10 tahun penjara. /Istimewa/

Menanggapi putusan itu, Kejari Lubuklinggau Bayu Riyadi Kristianto melalui Kasipidum Belmento menyampaikan kepada awak media kalau mereka masih pikir-pikir.

Opsi pikir-pikir ini, karena putusan yang dijatuhkan majelis hakim 2/3 dari tumtutan JPU sebelumnya. Akan lain, kalau putusan yang dijatuhkan dibawah 2/3, maka pihaknya akan langsung banding.

Baca Juga: Tiga Oknum LSM Asal Prabumulih yang di OTT di Lubuklinggau Akui Salah! Minta Maaf Sudah Cemarkan Nama Baik LSM

Sebelumnya, Tina, ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu pada Agustus 2022 lalu.

Tina ditangkap dikediamannya, yang berada di Jl Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Selasa 2 Agustus 2022 lalu.

Tina, yang merupakan warga Kota Lubuklinggau diduga jaringan Narkoba internasional yakni dari Malaysia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Jum'at 17 Maret 2023: Ini Bukan Hari yang Baik! Bersiaplah Menghadapinya

Saat, dilakukan pres rilis di Polres Lubuklinggau pada Agustus 2022 lalu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menuturkan tersangka Tina mengaku sabu awalnya dipesan oleh kerabat Tina bernama Abu Bakar yang sedang menjalani hukuman di Brebes, Jawa Tengah.

“Sabu pesanan Abu Bakar, dari Malaysia itu kemudian dikirimkan melalaui jalur darat. Transit di Sekayu, Musi Banyuasin yang diterima keponakan Tina,” kata Harissandi.

Kemudian sabu dikirim ke Lubuklinggau, diambil oleh Tina di Jl Yos Sudarso depan eks Kompi.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x