Miliki Sabu 10 Kilogram, Hertina alias Tina Divonis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau 10 Tahun Penjara

- 17 Maret 2023, 06:59 WIB
Hertina alias Tina (33) terduga pemilik sabu 2 kilogram yang divonis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau 10 tahun penjara.
Hertina alias Tina (33) terduga pemilik sabu 2 kilogram yang divonis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau 10 tahun penjara. /Istimewa/

“Sabu itu selanjutnya dibawa ke rumah oleh Tina. Dikuburkan di halaman rumahnya, dan sebagian sudah dipecah-pecah untuk dijual,” ungkap Harissandi. *** 

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x