KLIKLUBUKLINGGAU.com - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sudah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengenai dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Musi Rawas.
Hasilnya, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 500 juta, atas penggadaan masker di Kabupaten Musi Rawas tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kajari Lubuklinggau, Bayu Kristianto melalui Kasipidsus Hamdan membenarkan, terkait kerugian negara Rp.500 juta, atas pengadaan masker pada Dinas Koperasi dan UMKM Musi Rawas.
Bahka, diakui Hamdan hasil koordinasi dengan pimpinan, kita disuruh melakukan pendalaman terkait regulasi, konsultasi dengan auditor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Setelah itu, KejaksaanNegeri Lubuklinggau akan langsung melakukan ekspose internal, yang akan dilanjutkan ke ekspose ke publik.
"Hasil ekspose ke publik akan dilakukan sesegera mungkin, supaya ada kepastian hukum,"jelasnya.
Baca Juga: Banjir di Musi Rawas Mulai Surut, Aparat Kepolisian Bantu Masyarakat Bersihkan Lumpur
Diketahui sebelumnya pengungkapan perkara kasus pengadaan masker senilai Rp.3 milyar yang didanai bersumber dari bantuan Covid-19 pada Dinas Koperasi dan UKM tahun anggaran 2020. ***