Heboh, Terjadi Tawuran Antar Pelajar di Kota Lubuklinggau! Infonya ada yang Terluka

- 19 Maret 2023, 06:05 WIB
Tawuran antar pelajar SMP yang terjadi di Kota Lbuklinggaau.
Tawuran antar pelajar SMP yang terjadi di Kota Lbuklinggaau. /tangkapan layar video/

Menanggapi hal itu, Ketua PGRI Kota Lubuklinggau, Erwin Susanto, mengatakan, para pelajar yang terlibat tawuran dan membawa senjata tajam melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selain itu, ada Pasal 338 kalau sampai membunuh, dan penganiayaan juga diatur dalam Pasal 351.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji yang Ditangkap Atas Dugaan Cabul di Lubuklinggau, Mengaku Korban Salah Paham

"Jadi, para pelajar yang terlibat tawuran terancam pidana penjara. Jangan coba-coba," kata Erwin Susanto, Sabtu 18 Maret 2023.

Ia meminta pelajar di wilayah Kota Lubuklinggau segera pulang ke rumah, serta fokus dan memanfaatkan waktu untuk belajar.

"Para siswa itu tugasnya belajar dan belajar. Bukan berangkat dari rumah, malah tidak sekolah, dan ikut tawuran," jelasnya.

Baca Juga: Tiga Oknum LSM Asal Prabumulih yang di OTT di Lubuklinggau Akui Salah! Minta Maaf Sudah Cemarkan Nama Baik LSM

“Ketika tawuran tidak ada yang untung. Yang luka masuk rumah sakit, yang melakukan penganiayaan tentunya akan berkaitan dengan proses hukum. Semuanya rugi," sambungnya.

Maka dari itu, mengajak semua pihak baik guru maupun orang tua, untuk intens mengawasi anak. Serta pastikan anak sekolah tepat waktu, dan tidak ikut dalam tawuran, yang akan merugikan anak itu sendiri.

"Mari kita sama-sama ingatkan anak-anak, agar tidak terlibat perbuatan yang akan merugikan mereka sendiri. Itu merupakan tugas kita bersama, baik guru maupun orang tua atau wali murid," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x