Hanya Dalam Waktu 4 Bulan Kejari Lubuklinggau Musnahkan Hampir 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

- 21 Maret 2023, 18:16 WIB
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, dan senjata tajam maupun senjata api rakitan.
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, dan senjata tajam maupun senjata api rakitan. /ISTIMEWA/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Kejaksaan Negeri Lubklinggau, melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Selasa 21 Maret 2023.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ini adalah yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Setidaknya, ada 659,5 butir ekstasi, 958,52 gram sabu, 3 pubuk senjata api rakitan, 6 peluru, 9 pisau dan 6 parang, yang sudah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Baca Juga: Sebuah Rumah Milik Warga Kota Lubuklinggau Hancur Diterjang Angin Puting Beliung

Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu menyampaikan kalau barang bukti yang sudah dimusnahkan itu berasal dari 223 perkara pidana di wilayah hukum Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara, periode Desember 2022 hingga Maret 2023.

Sementara Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengapresiasi atas kegiatan pemusnahan tersebut yang merupakan tindak lanjut dari apa yang telah dilakukan penegak hukum di wilayah Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.

Jika melihat dari nama kejaksaan, yakni Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sambung Wako, bukan semua kasus ini terjadi di Lubuklinggau seperti yang sudah dijelaskan oleh Kajari bahwa kasus tersebut tersebut di wilayah Musi Rawas dan juga Musi Rawas Utara.

Baca Juga: Mirip Kasus Anak Rafael Alun Trisambodo! Perkelahian Antar Pelajar di Kota Lubuklinggau Akibat Wanita

“Kasusnya bukan hanya di Lubuklinggau, karena memang wilayah Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ini mencakup tiga wilayah,” tutupnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x