Imam Ghozali Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sempat Buronan 6 Tahun

- 21 Maret 2023, 20:09 WIB
Terpidana Imam Ghozali, yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sempat 6 tahun buronan.
Terpidana Imam Ghozali, yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sempat 6 tahun buronan. /ISTIMEWA/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Imam Ghozali alias Ali, asal Desa Sugiwaras Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Selasa 21 Maret 2023.

Imam Ghozali merupakan buronan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sejak 2017 lalu, dan ia merupakan buronan kasus pencemaran nama baik sejak 2017 lalu.

Memang, saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, AImam Ghozali tidak ditahan.

Baca Juga: Hanya Dalam Waktu 4 Bulan Kejari Lubuklinggau Musnahkan Hampir 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Bahkan, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, kalau Imam Ghozali banding aatas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, yang mengvonisnya dengan hukuman 5 bulan penjara.

Bahkan, Imam Ghozali sampai pada tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) malah menguatkan putusan yang sudah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Setelah putusan inkrah, Imam Ghozali mah kabur dan ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Baca Juga: Sebuah Rumah Milik Warga Kota Lubuklinggau Hancur Diterjang Angin Puting Beliung

Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento menjelaskan kasusnya divonis pada 31 Mei 2017, dan setelah kabur Imam Ghozali kabur kewilayah Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x