KLIKLUBUKLINGGAU.com - Imam Ghozali alias Ali, asal Desa Sugiwaras Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Selasa 21 Maret 2023.
Imam Ghozali merupakan buronan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sejak 2017 lalu, dan ia merupakan buronan kasus pencemaran nama baik sejak 2017 lalu.
Memang, saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, AImam Ghozali tidak ditahan.
Bahkan, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, kalau Imam Ghozali banding aatas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, yang mengvonisnya dengan hukuman 5 bulan penjara.
Bahkan, Imam Ghozali sampai pada tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) malah menguatkan putusan yang sudah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Setelah putusan inkrah, Imam Ghozali mah kabur dan ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Baca Juga: Sebuah Rumah Milik Warga Kota Lubuklinggau Hancur Diterjang Angin Puting Beliung
Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento menjelaskan kasusnya divonis pada 31 Mei 2017, dan setelah kabur Imam Ghozali kabur kewilayah Jawa Timur.