Sodomi Anak Usia 11 Tahun dan Menyebabkan Korban Terjangkit Spilis, Pedofil Dihukum 11 Tahun Penjara

- 30 Maret 2023, 05:26 WIB

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Terdakwa Tamrin (52) warga Jalan Kemuning Komp Prumdam RT.05 Kelurahan Puncak Kemuning kecamatan Lubuklinggau Utara II, di jatuhkan hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 28 Maret 2023.

Tamrin, dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan sodomi terhadap anak berusia 11 tahun tersebut pada tahun 2022 lalu

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau diketuai Lina Safitri Tazili didampingi Hakim Anggota Verdian Martin dan Marselinus Ambarita dengan panitera pengganti (PP) Alexander ini, lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penutut (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, M Hasbi.

Baca Juga: Beredar Rekaman Video Emak-emak Labrak Polantas di Lubuklinggau! Ini Kata Kasat Lantas yang Sebenarnya Terjadi

Sebelumnya M Hasbi, menuntut terdakwa dengan hukman 9 tahun penjara denda Rp. 60 juta, Subsider 6 bulan penjara terhadap oknum duda tersebut.

Usai persidangan, Lina Safitri Tazili menyampaikan kepada awak media Tamrin terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (I) KUHP.

Dalam persidangan dilakukan secara tertutup. Dalam persidangan terdakwa yang berada di Lapas Klas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Silampari Burmansyahtia Darma.

Baca Juga: Puluhan Rumah di Lubuklinggau Porak Poranda Akibat Angin Puting Beliung! Ada Warga yang Terluka

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban tertular penyakit spilis, korban mengalami trauma dan masa depannya terganggu, korban dan orang tua korban merasa malu atas kejadian tersebut," katanya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa terus terang dan menyesal, dan belum pernah dihukum.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x