CK Beli Pil Inek! Oknum Polisi Divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau 1 Tahun Kurungan Penjara

- 4 April 2023, 08:37 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /PIXABAY

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Seorang oknum polisi beserta ke tiga rekannya, dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memiliki pil ekstasi atau inek.

 

Mereka dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim Lina Safitri Tazili dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan, karena ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Lubuklinggau Zubaidi, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun penjara.

Baca Juga: Pemkot Lubuklinggau Terima Bantuan 2 Unit Motor Pengangkut Sampah Dari PT Jamkrindo

Adapun para terdakwa yang divonis, yakni Purnaza Alias Pung (27) warga Desa Taba Tinggi, kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, oknum Polisi Sarwono Putra Mandala (25) warga Desa Guru Agung, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Lalu mahasiswa yakni Meldy Antoni Setiawan (22) dan oknum honor Pol PP Lubuklinggau yakni Bastian Permana (28) warga Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x