Akibat Open BO, Mantan Pj Kades di Musi Rawas Sumsel, Dituntut JPU Hukuman 7 Tahun Penjara! Ini Ceritanya

- 13 Mei 2023, 08:24 WIB
Sidang tuntutan mantan PJ Kades di Musi Rawas, yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Sidang tuntutan mantan PJ Kades di Musi Rawas, yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Mantan Pj Kades Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, Herman Sawiran, yang korupsi Dana Desa (DD), yang uanganya dihabiskan untuk foya-foya dan Open BO.

 

Rabu, 10 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, telah menuntut  menuntut mantan Pj Kades di Musi Rawas itu, dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dalam persidangan itu, JPU menyatakan mantan Kades di Musi Rawas itu kurupsi DD Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas bersumber dari APBN 2019 dan 2020.

Jadi, dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

 

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x