KLIKLUBUKLINGGAU.com - Mantan Pj Kades Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, Herman Sawiran, yang korupsi Dana Desa (DD), yang uanganya dihabiskan untuk foya-foya dan Open BO.
Rabu, 10 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, telah menuntut menuntut mantan Pj Kades di Musi Rawas itu, dengan hukuman 7 tahun penjara.
Dalam persidangan itu, JPU menyatakan mantan Kades di Musi Rawas itu kurupsi DD Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas bersumber dari APBN 2019 dan 2020.
Baca Juga: Wisata Ini Sangat Mempesona! Berikut Empat Destinasi Wisata Terpopuler dan Terindah di Padang Lawas
Jadi, dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Editor: Aan Sangkutiyar