Akibat Open BO, Mantan Pj Kades di Musi Rawas Sumsel, Dituntut JPU Hukuman 7 Tahun Penjara! Ini Ceritanya

- 13 Mei 2023, 08:24 WIB
Sidang tuntutan mantan PJ Kades di Musi Rawas, yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Sidang tuntutan mantan PJ Kades di Musi Rawas, yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Mantan Pj Kades Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, Herman Sawiran, yang korupsi Dana Desa (DD), yang uanganya dihabiskan untuk foya-foya dan Open BO.

 

Rabu, 10 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, telah menuntut  menuntut mantan Pj Kades di Musi Rawas itu, dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dalam persidangan itu, JPU menyatakan mantan Kades di Musi Rawas itu kurupsi DD Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas bersumber dari APBN 2019 dan 2020.

Jadi, dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

 

Bukan hanya penjara, Herman Sawiran juga dikenakan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Termasuk harus bayar uang pengganti Rp898.699.293, kalau tidak dibayar hukuman ditambah 1 bulan lagi, dan seluruh harta Herman Sawiran disita, guna menutupi uang pemgganti.

Kajari Lubuklinggau ,Riyadi Bayu Kristianto SH ,MH melalui Kasi Pidsus ,Hamdan ,S.H didampingi M.Jauhari ,S.H menyatakan terdakwa Herman Sawiran telah terbukti secara sah menurut hukum.

 

Dijelaskan Hamdan,  kerugian negara akibat korupsi Dana Desa itu Rp898.699.293.74.

Selanjutnya,  pada 17 Mei 2023 mendatang akan dilakukan sidang dengan agenda pembelaan penasehat hukum atas tuntutan JPU.

Adapun modus Herman Sawiran dalam korupsi DD APBDes 2019 dan 2020, mulai dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru PAUD dan sebagainya.

 

"Kemudian ada pula penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya," ungkap Hamdan.

Bahkan, kata Hamdan Herman Sawiran mengakui perbuatannya, dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, main perempuan dan juga bersenang-senang atau foya-foya dengan mama muda hingga ke Palembang.

Diketahui, dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan ASN atau mantan Pj Kades itu mencapai Rp 898.699.293.

Hal inilah yang membuat Herman Sawiran masuk bui, dan jadi pesakitan. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x