Warga Rupit Muratara Ditangkap Polisi, Karena Kantongi Pecahan Ekstasi

- 20 Oktober 2022, 15:05 WIB
Tersangka Nang Arfi dan barang bukti
Tersangka Nang Arfi dan barang bukti /

KLIKLUBUKLINGGAU.COM – Pecahan ekstasi yang dikantongi Nang Arfi (30) warga Kampung 9 Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan membuatnya ditangkap polisi. 

Ia ditangkap saat melintas di jalan umum Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB. 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan dari tersangka Ang Arfi diamankan plastik klip bening yang berisikan pecahan ekstasi berwarna hijau berat brutto 0,48 gram. 

Baca Juga: Jambret Iphone Rp9 Juta di Lubuklinggau Diringkus, Korbannya Remaja Perempuan

Juga, kotak rokok Sampoerna, celana jeans panjang warna biru muda dan sepeda motor Honda Beat warna biru. 

Penangkapan terhadap tersangka diduga pengedara ini, bermula Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menyimpan ekstasi. 

Tim Opsnal Sat Narkoba selanjutnya melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Hingga melihat seorang laki-laki yang bercirikan seperti yang diinformasikan sedang mengendarai sepeda motor Beat berwarna biru. 

Baca Juga: Tiga Tedakwa Korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Dinyatakan Bersalah

Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan ditemukan kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya berisikan plastik klip bening yang berisikan pecahan pil ekstasi. 

Halaman:

Editor: Ahmad Nasir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x