KLIKLUBUKLINGGAU.com - Meski baru dibangun, Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri 1 Sukamenang Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara sudah rusak.
Padahal, kontraktor atau pihak ketiga yang melakukan pengerjaan merupakan salah satu kontraktor terbesar di wilayah Bumi Silampari yakni CV Dion. Tentu saja, kerusakan yang tidak seharusnya terjadi ini menjadi sorotan banyak pihak.
Salah satunya, Ikwan Amir pengiat anti korupsi didaerah. Perlu diketahui, SD Negeri 1 Sukamenang Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara dikerjakan dengan pagu anggaran Rp.977.424.000. RKB itu dikerjakan oleh CB Dion, bangunan yang terdiri dari empat ruang kelas baru dengan ukuran kurang lebih 6X6 meter persegi.
Baca Juga: 2 WN Tiongkok Miliki Izin Lengkap! Tapi, Diamankan Petugas Kodim Lubuklinggau?
Bahkan, Awang sapaan akrabnya menyampaikan kalau kerusakan terjadi diduga akibat lemahnya pengawasan steakholder terkait. Sehingga, RKB SD Negeri 1 Sukamenang terkesan dikerjakan asal jadi.
Kerusakan pada RKB SD Negeri I Sukamenang ini terlihat dari berbagai sisi. Mulai dari lantai kaki lima yang retak memanjang, juga pada kusen jendela retak dan sudah berlobang, kunci pintu kelas sudah rusak. Bahkan, diduga atap maupun rangka baja yang digunakan diuar dari spesifikasi harga dan kualitas yang seharusnya.
Menurut Awang, yang langsung melakukan investigasi dilapangan, harusnya Bupati Muratara H Devi Suhartoni dan Wakil Bupati Muratara H Inayatullah, dalam mengambil tindakan tegas. Bila perlu blacklist para kontraktor yang diduga nakal, seperti CV Dion.
Pasalnya, saat ini masih banyak pihak rekanan yang profesional dibidangnya danmau mengerjakan proyek dengan menjaga kredibilitas perusahaan mereka.