Pria di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel Buat Laporan ke Polisi, Malah Masuk Penjara

- 17 Desember 2022, 06:50 WIB
Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas ketika melakukan olah TKP.
Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas ketika melakukan olah TKP. /ISTIMEWA/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Diduga tidak sanggup membayar uang kredit mobilnya, Paimin (51) warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, membuat laporan palsu kepolisi.

Namun, aksi yang dilakukan Paimin diketahui leh aparat kepolisian. Sehingga ia langsung diamankan.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, menyampakan saat dimintai keterangan, penyidik Satreskrim Polres Mura, tersangka, Paimin mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Menurun, Ini Negara dengan Pemberi Utang Terbanyak

Bahkan, dihadapan penyidik tersangka ngaku membuat laporan palsu karena tidak sanggup lagi membayar uang kredit.

"Anggota merasa janggal dan langsung melakukan olah TKP dan diduga laporan yang dibuatnya palsu,"katanya.

Akibatnya, saat ini Paimin teelah ditahan di Polres Musi Rawas.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Paimin dihadapan penyidik Polres Musi Rawas, ia nekad melakuan itu karena tidak sanggup bayar uang kredit.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Akui Tahu Irfan Ambil CCTV Saat Dikumpulkan Wakapolri

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x