Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Musi Rawas, Terancam Denda Nyaris 1 Miliar

- 26 Januari 2023, 21:17 WIB
TERSANGKA penyalahgunaan narkoba, Miroki Prayuda.
TERSANGKA penyalahgunaan narkoba, Miroki Prayuda. /ISTIMEWA/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Musi Rawas mengamankan Miroki Prayuda (23) atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, selasa 17 Januari 2023 lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat diamankan diwilayah Musi Rawas, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,45 gram.

Baca Juga: Tilang Manual AKan Kembali Diberlakukan di Lubuklinggau, Ini Penjelasan Kapolres

“Ketika dilakukan pengeledahaan, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dibelakang kamar mandi rumah tersangka,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Mulanya anggota mendapat laporan dari warga yang menyebutkan bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga: Tidak Ada Meja dan Kursi Pelajar SD Negeri di MUSI RAWAS Belajar di Lantai, Ini Penyebanya

Lalu informasi itu ditindaklanjuti dan anggota meluncur ke lokasi.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x