KLIKLUBUKLINGGAU.com -Agus Aris Yusuf (34), dibekuk Satnarkoba Polres Musi Rawas, dirumahnya di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa, 24 Januari 2023.
Dari tangan tersangka petugas menyita BB, satu bungkus plastik klip besar yang berisikan 77 Butir Pil warna Kuning berlogo Kuda yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 30,7 Gram.
Lalu, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan empat butir pil warna biru berlogo kepala tengkorak dan satu butir warna hijau tanpa logo yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2,31 Gram, dimana barang haram tersebut ditemukan ditumpukan baju sebelah kamar dirumah tersangka.
Baca Juga: Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Musi Rawas, Terancam Denda Nyaris 1 Miliar
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
Bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba dirumahnya di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB, satu bungkus plastik klip besar yang berisikan 77 Butir Pil warna Kuning berlogo Kuda yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 30,7 Gram.
Baca Juga: Tilang Manual AKan Kembali Diberlakukan di Lubuklinggau, Ini Penjelasan Kapolres
Lalu, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan empat butir pil warna biru berlogo kepala tengkorak dan satu butir warna hijau tanpa logo yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2,31 Gram, dimana barang haram tersebut ditemukan ditumpukan baju sebelah kamar dirumah tersangka.